Rem Belanja Aparatur, Pemko Pekanbaru Stop Sementara ASN Pindahan dari Daerah Lain

Rem Belanja Aparatur, Pemko Pekanbaru Stop Sementara ASN Pindahan dari Daerah Lain
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan moratorium pindah masuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari daerah lain. Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan belanja aparatur dan menjaga ruang fiskal APBD.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait pembatasan proporsi belanja pegawai. Pemko ingin memastikan anggaran daerah tetap cukup untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Samto mengatakan, moratorium berlaku bagi ASN yang ingin pindah masuk ke lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Jadi Pemko Pekanbaru itu memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat," kata Samto, Selasa (1/9/2026).

Samto menegaskan moratorium bukan karena Pemko tidak mampu menggaji pegawai. Ini murni langkah penataan agar komposisi belanja pegawai tetap terkendali sesuai aturan.

"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara perpindahan masuk pegawai dari daerah lain," jelasnya.

Menurutnya, setiap penambahan ASN membawa konsekuensi anggaran, mulai dari gaji hingga tunjangan dan belanja aparatur lainnya. Dengan menahan sementara perpindahan masuk, Pemko berharap proporsi belanja pegawai tetap di batas aman.

Dengan ruang fiskal yang lebih terjaga, APBD diharapkan bisa lebih optimal untuk kebutuhan yang berdampak langsung ke masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Samto memastikan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak menutup peluang ASN dari daerah lain untuk bergabung.

"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Ia menyebut kebijakan ini masih bisa dievaluasi. Jika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, moratorium akan dibuka kembali.

"Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Asn

Index

Berita Lainnya

Index