Edarkan Sabu di Rengat, Pria Asal Kuala Cenaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu

Edarkan Sabu di Rengat, Pria Asal Kuala Cenaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu
Terduga pengedar narkoba/F: ist

RENGAT, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Senin (31/8/2026) malam.

Tersangka diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka," kata Misran, Selasa (1/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di sekitar lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, petugas kembali menemukan tiga paket sabu di dalam tas sandang milik AA.

Total barang bukti yang diamankan yakni 4 paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, 1 plastik pembungkus, 1 tas sandang warna coklat dan 1 unit ponsel.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar narkotika," ujar Misran.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

AA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Inhu mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index