KAMPAR, LIPO - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Tanera, Desa Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap jajaran Polsek Kampar.
Penangkapan dilakukan terhadap UD (48) dan RU (37), keduanya warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Aksi pencurian sendiri terjadi Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit tablet berbagai merek, handphone, laptop, dan barang lainnya.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban, Nurjaman (43).
"Korban bangun subuh dengan niat salat dan saat melihat handphonenya sudah hilang," jelas Asdisyah, Rabu (26/8/2026).
Saat memeriksa rumah, korban mendapati salah satu jendela terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang berharga juga ikut hilang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp62 juta dan langsung melapor ke Polsek Kampar.
Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas salah satu pelaku yakni UD berhasil dikantongi.
Pada Minggu (23/8/2026), UD ditangkap di dalam kamar rumahnya di Desa Terantang.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut. Pelaku UD kemudian kita interogasi dan mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama pelaku RU," terang Asdisyah.
Pengembangan dilakukan dan RU diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Tambang.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya. Barang bukti laptop berada di rumahnya dan anggota langsung mencari barang bukti tersebut," ujarnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kampar untuk pemeriksaan dan proses hukum.
Asdisyah menambahkan, UD merupakan residivis kasus serupa. Ia juga pernah menjadi sasaran amuk warga dalam kasus di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
"Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*****