ROKAN HULU, LIPO - Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Handphone, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Sabtu (11/11/23) sekitar 13.00 wib
Tersangka adalah berinisial EBS alias Eko (31). Ia diamankan Jalan Rokan Tanjung Harapan RT 001 RW 002 Kelurahan Pasir Pengaraian Kabupaten Rohul, lantaran mengambil 3 unit handphone milik korban.
Pelaku melancarkan aksinya pada pencurian pada Kamis (28/9/2023) lalu, sekitar pukul 05.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, mengatakan, ketika diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri.
"Barang Bukti berupa Satu Unit Handphone merk Poco X Pro warna Silver Satu Unit Handphone merk Realme c 11 warna Biru dan Satu unit Handphone merk Realme c11 warna Abu Baja," kata Kasat
Diceritakan AKP. Raja, korban ketika hendak tidur meletakkan 1 unit Handphone dalam keadaan dicharge di ruang belakang rumah.
“Ketika korban bangun dari tidurnya, handphone miliknya sudah tidak ada,” kata AKP Raja
Kemudian, korban mengecek CCTV yang terpasang di depan rumah, dan terlihat dalam video rekaman CCTV seorang pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu Belakang.
Atas kejadian tersebut, Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian
Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 363 ayat 2 KUHP. (*1)
