PEKANBARU, LIPO – Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus ditingkatkan. Hingga Senin (7/9/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara dengan total 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penanganan tersebut, luas lahan yang terbakar dan berkaitan dengan tindak pidana karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa setiap kasus yang terindikasi pidana akan diproses secara serius dan profesional. Penyidik, kata dia, terus menelusuri sumber api, penyebab kebakaran, hingga pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan unsur pidana akan kami dalami. Jika alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, tentu kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditreskrimsus, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan, dua perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah dinyatakan lengkap serta dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II).
Secara wilayah, kasus terbanyak ditangani di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. Pelalawan menjadi daerah dengan luas lahan terbakar terbesar, mencapai 2.502,6 hektare dengan sembilan tersangka.
Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas lahan terbakar 230,5 hektare. Sementara Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas lahan 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga mengalami peningkatan di Kabupaten Siak, dengan empat perkara dan lima tersangka serta luas lahan terbakar 48,39 hektare. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih disidik dan satu perkara telah masuk tahap II.
Di daerah lain, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru masing-masing dua perkara, sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari jumlah kasus atau tersangka, melainkan dari kualitas pembuktian yang kuat di pengadilan.
“Yang utama adalah setiap perkara dapat dibuktikan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian dari strategi terpadu penanganan karhutla di Riau. Selain tindakan represif, upaya pencegahan terus digencarkan melalui patroli rutin, deteksi dini, serta sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dinilai sangat berisiko, terutama di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
“Pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.(***)