PEKANBARU, LIPO – Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang buronan kasus perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan. Tersangka berinisial IS alias M (29) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.
IS diamankan Tim Resmob Polres Rohil di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan, meski melarikan diri ke luar daerah.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara. Terhadap tersangka yang kabur, akan terus kami lakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” tegasnya, Senin (7/9/2026).
Kasus ini bermula pada Kamis (26/3/2026) dini hari. Korban, Dewi Sagita Munthe, dibangunkan warga yang mengabarkan jaring ikan miliknya terbakar di dalam sampan yang berada di depan rumah.
Saat mengecek lokasi bersama suaminya, Abdul Rahman, korban menemukan kain yang dililit kayu dalam kondisi terbakar dan masih berasap. Polisi juga menemukan jeriken berkapasitas sekitar 10 liter serta wadah bekas minyak solar di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, empat bal jaring ikan di atas kapal korban rusak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
"Dari hasil penyelidikan, IS diduga sebagai otak pelaku yang menyuruh orang lain berinisial MES alias ES untuk melakukan pembakaran. Ia menjanjikan imbalan sebesar Rp3 juta," ungkapnya.
MES kemudian melancarkan aksinya, namun pembakaran tidak berlangsung maksimal sehingga hanya merusak sebagian jaring. IS pun hanya memberikan bayaran Rp1 juta kepada pelaku eksekutor.
MES sendiri telah diproses dalam perkara terpisah dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sementara IS melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Kisaran, Sumatera Utara. Setelah penelusuran lebih lanjut, tim mendapatkan lokasi pasti IS di sebuah rumah di Jalan Anggrek 2, Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan.
“Setelah dipastikan berada di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, IS telah ditahan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi, serta menguatkan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(***)