Edi Basri Sebut 2,2 Juta Hektare Lahan di Riau Masih Berstatus Kawasan Hutan

Edi Basri Sebut 2,2 Juta Hektare Lahan di Riau Masih Berstatus Kawasan Hutan
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan masih terdapat sekitar 2,2 juta hektare lahan di Provinsi Riau yang hingga kini berstatus sebagai kawasan hutan, meski di atasnya telah berkembang permukiman, lahan pertanian, perkebunan, sekolah, hingga infrastruktur publik.

Hal itu disampaikan Edi Basri dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu isu utama yang harus diselesaikan agar penyusunan RTRW dapat segera dituntaskan.

Edi menjelaskan, pembahasan RTRW tersebut merupakan kelanjutan dari hasil Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada 2018. Saat itu, salah satu persoalan yang dibahas adalah sekitar 80 ribu hektare lahan di kawasan hutan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Namun, setelah pembahasan dilanjutkan oleh Bapemperda dan dilakukan penelusuran melalui kegiatan reses, ditemukan fakta bahwa persoalan tersebut jauh lebih luas.

"Dari hasil reses, kami masih menemukan banyak perladangan, perkampungan, sekolah, dan fasilitas masyarakat lainnya yang status lahannya masih berada di dalam kawasan hutan," ujar Edi, Rabu 8 Juli 2026.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa segera memperbarui data mengenai luas lahan yang telah menjadi pemukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas umum, tetapi masih berstatus kawasan hutan.

Dijelaskannya berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai daerah serta masukan Pemerintah Provinsi Riau, luas lahan yang bermasalah mencapai sekitar 1,6 juta hektare. Angka tersebut katanya mencakup pembangunan jalan tol, kantor pemerintahan, serta berbagai aspirasi dari kabupaten/kota, termasuk kawasan di Pulau Rupat.

"Kalau seluruh data itu digabungkan, totalnya mencapai sekitar 2,2 juta hektare,"ujarnya.

Menurut Edi, kondisi tersebut berdampak terhadap berbagai aspek pembangunan. Banyak sekolah tidak dapat memperoleh bantuan pemerintah karena berdiri di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan. Selain itu, potensi penerimaan daerah, termasuk dari sektor pajak, juga belum dapat dimaksimalkan akibat status lahan yang belum jelas.

Dalam upaya mencari solusi, politisi Gerindra ini mengaku telah berdiskusi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak yang menangani pemetaan kawasan hutan. Namun, secara teknis masih terjadi perbedaan pandangan antara BPN dan Kementerian Kehutanan.

Pihak kehutanan, kata dia, tetap mempertahankan status kawasan hutan pada peta karena khawatir menghadapi persoalan hukum apabila status kawasan diubah. Sementara BPN menginginkan lahan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah dapat diakomodasi dalam penataan ruang.

Karena itu, Edi menyebut penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui kebijakan, bukan hanya pendekatan teknis.

Salah satu opsi yang dibahas adalah tetap mempertahankan peta kawasan hutan sebagai dasar, namun memberikan penanda (overlay) pada bidang tanah yang telah memiliki hak atas tanah berupa sertifikat.

"Yang terpenting bagi kami, pembahasan RTRW ini segera selesai sehingga aspirasi masyarakat dapat dituntaskan dan potensi ekonomi masyarakat bisa berkembang lebih baik," ujarnya.

Saat ditanya apakah lahan yang sebelumnya menjadi polemik juga termasuk dalam angka 2,2 juta hektare tersebut, Edi mengaku belum dapat memastikannya.

"Saya belum cek secara khusus. Bisa jadi termasuk, bisa juga tidak. Yang jelas ini merupakan bagian dari dinamika perkembangan masyarakat yang harus diselesaikan melalui kebijakan,"pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hutan Lindung

Index

Berita Lainnya

Index