Cegah Konflik, DPRD Riau Susun Perda Tanah Ulayat Sinergi dengan Kabupaten/Kota

Cegah Konflik, DPRD Riau Susun Perda Tanah Ulayat Sinergi dengan Kabupaten/Kota
Ayat Cahyadi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat DPRD Provinsi Riau menggelar rapat penting yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas regulasi tanah ulayat. 

Rapat yang berlangsung pada Senin 6 Juli 2026 itu dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar, mengingat kedua daerah tersebut merupakan kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat.

Selain kedua kabupaten tersebut, rapat juga dihadiri oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau.

Ketua Pansus Tanah Ulayat, Indra Gunawan Eet, menjelaskan bahwa rapat kali ini belum menghasilkan kesimpulan final, dan masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. 

"Belum ada kesimpulan, masih masukkan-masukkan dari daerah," ujarnya.

Salah satu masukan penting datang dari mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, yang menyoroti hilangnya status tanah batin di Tenayan. Menurut Indra, masukan tersebut akan diakomodir dalam nomenklatur produk Perda yang sedang disusun.

"Contoh tadi yang disampaikan oleh mantan Wakil Wali Kota, Pak Ayat Cahyadi, menyampaikan persoalan batin Tenayan yang hari ini hilang begitu saja. Jadi dimasukkan jalan nomenklaturnya dalam produk perda tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menyebutkan bahwa salah satu poin krusial yang dibahas adalah pengakuan tanah ulayat melalui mekanisme registrasi, bukan sertifikasi.

 "Tanah ulayat ini membuat regis saja. Regis tidak disertifikasi, tapi regis itu. Apabila disuruh tokoh-tokoh adat menggunakan tanah tersebut, itu bisa dikeluarkan atas rekomendasi BPN. Itu paling penting," tegasnya.

Terkait keterlibatan Kuansing dan Kampar, Indra mengatakan bahwa kedua daerah ini dipilih karena merupakan kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda tentang tanah ulayat sudah siap. Sementara itu, untuk kabupaten/kota lainnya, akan dijadwalkan dalam rapat-rapat selanjutnya.

Tujuan utama penyusunan Perda Provinsi ini katanya adalah untuk menciptakan regulasi yang sinergis dan menghindari konflik di kemudian hari. Masukan dari LAM Riau dan tokoh adat, termasuk terkait pembagian tanah ulayat, akan menjadi referensi utama.

"Ini kan produk provinsi, tapi kalau tidak bersinergi sama kabupaten kota, konflik itu soal nantinya. Maka itu kita buatlah undang-undang. Diundanglah kabupaten kota," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tanah Ulayat

Index

Berita Lainnya

Index