PEKANBARU, LIPO - Majelis Hakim pada Pn Pekanbaru menvonis berbeda Leni Aswita, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Bendaharanya Riza, yang mnenjadi terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2,8 miliar pada sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (8/5/26).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH dalam amar putusannya menyatakan, jika kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Oidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita selama 1 tahun dan 8 bulan dan terdakwa Riza selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,”kata hakim Yofistian.
Leni dan Riza juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, Leni harus menggantinya dengan 100 hari kurungan dan Riza 90 hari.
Kemudian, hakim memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) kerugian negara kepada Leni sebesar Rp185 juta. Apabila UP itu tidak dibayar amak diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supriyatmo Efensus SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Leni selama 2 tahun penjara. Sedangkan Riza dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi ini dilakukan kedua terdakwa secara bersama-sama terjadidalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024. Berawal ketika kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Mendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pemprov Riau sebesar Rp1.585.500.000.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah. Padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban.
Berdasarkan hasil audit dari Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor: 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025 menyebutkan, bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.
Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.(***)