Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Terapkan Sistem Merit dan Tolak Pungli

Terungkap di Sidang, Abdul Wahid Terapkan Sistem Merit dan Tolak Pungli
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5)/lipo

PEKANBARU, LIPO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5). Dalam persidangan tersebut, tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Syahputra, serta Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom. Ketiganya memberikan keterangan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan selama Abdul Wahid menjabat.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian yang disampaikan, khususnya oleh Syahrial Abdi, menunjukkan bahwa penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan kompetensi.

Ia menjelaskan, kebijakan yang diterapkan kliennya mengarah pada sistem manajemen talenta, sehingga jabatan strategis diisi oleh pegawai yang memiliki kemampuan sesuai bidang tugasnya. Dengan pendekatan tersebut, proses penempatan dinilai lebih objektif dan profesional.

Dalam sidang itu juga disinggung keterlibatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Kemal menyebut, setiap keputusan mutasi tidak terlepas dari pertimbangan teknis BKN sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain soal kepegawaian, persidangan turut mengulas mengenai dana operasional kepala daerah. Disebutkan bahwa gubernur menerima anggaran bulanan yang penggunaannya telah diatur untuk mendukung kegiatan pemerintahan, mulai dari koordinasi hingga kebutuhan lainnya.

Kemal juga menanggapi penggunaan anggaran dalam kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia. Ia menyebut perjalanan tersebut memiliki tujuan kebudayaan sekaligus untuk berziarah ke makam pahlawan nasional Tuanku Tambusai dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.

"Terkait biaya operasional pimpinan (BOP), penggunaannya telah mengacu pada regulasi yang berlaku dan bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak periode kepemimpinan sebelumnya," kata Kemal.

"Dalam fakta persidangan lainnya, terungkap adanya arahan Abdul Wahid kepada Sekdaprov agar tidak menanggapi pihak-pihak yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan tertentu, termasuk permintaan terkait pemberhentian pejabat," sambungnya.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga disebut telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik pungutan liar di lingkungan Pemprov Riau. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan nama kepala daerah.

Di sisi lain, tim kuasa hukum berharap Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dapat dihadirkan sebagai saksi. Menurut Kemal, kehadiran yang bersangkutan dinilai penting karena namanya kerap muncul dalam jalannya persidangan.

"Kami ingin perkara ini semakin terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang terbuka agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas di hadapan pengadilan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index