PEKANBARU, LIPO— Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid terus berkembang. Sejumlah keterangan saksi dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang hari ini, mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik Usman Hamid, Aditya Wijaya selaku perencana program di bidang sekretariat Dinas PUPR Riau dan Sarkawi yang bertugas sebagai penata kelola di dinas yang sama menjadi saksi.
Mereka emberikan kesaksian terkait proses pergeseran anggaran yang menjadi salah satu pokok perkara.
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Sahab menegaskan bahwa pergeseran anggaran ke-3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menurut pak Taufik dalam kesaksiannya tadi, pergeseran anggaran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review," kata Kemal, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut telah melalui tahapan yang sah, mulai dari pengusulan oleh Dinas PUPR-PKPP, pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga persetujuan TAPD yang dipimpinnya selaku Sekda.
“Seluruh proses dibahas di TAPD. Ketua TAPD adalah Sekda, dengan sekretaris Kepala BPKAD dan anggota para asisten. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam proses tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ditemukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana. Setelah disetujui TAPD, dokumen pergeseran anggaran tersebut juga telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta proses harmonisasi, sebelum akhirnya ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Lebih lanjut, Kemal menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 yang berlaku secara nasional.
Selain itu, terdapat pula surat edaran Menteri Dalam Negeri pada Februari 2025 yang hanya mensyaratkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah, tanpa kewajiban review.
Terkait persoalan tunda bayar, ia menyebut hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan review khusus terhadap beban utang tahun sebelumnya.
Ia juga menekankan bahwa gubernur saat ini belum menjabat pada 2024, saat beban utang tersebut muncul, namun tetap berkomitmen menyelesaikannya.
Sementara itu, dua saksi lain, Aditya dan Sakawi, menyatakan tidak pernah mengalami tekanan maupun ancaman dalam rapat-rapat yang digelar, baik di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun di kediaman gubernur.
“Mereka menegaskan tidak ada suasana mencekam, tidak ada perintah satu komando, serta tidak ada ancaman pergantian jabatan jika tidak mengikuti arahan,” ungkapnya.
Dalam sidang yang sama, turut disinggung pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli. Taufik menyebut Dani merupakan sosok yang telah lama dikenalnya, memiliki pengalaman sebagai mantan anggota DPRD, serta dinilai kompeten di bidang pembangunan.
Ia menegaskan tidak ada larangan dalam pengangkatan tenaga ahli. Hanya saja, penganggaran untuk posisi tersebut belum tersedia pada awal tahun anggaran 2025, sehingga baru diajukan dalam APBD Perubahan sekitar September–Oktober.
“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan pembangunan, sementara penganggarannya diajukan kemudian dalam APBD Perubahan. Disetujui atau tidaknya itu menjadi kewenangan DPRD,” jelasnya.
Ia juga membandingkan mekanisme tersebut dengan praktik tunda bayar, di mana program dijalankan terlebih dahulu sebelum penganggarannya disesuaikan kemudian.
Dengan berbagai keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, pihak terkait menilai bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada gubernur semakin tidak terbukti, seiring dengan terungkapnya fakta-fakta baru di ruang sidang.(****)