Kejati Sumsel Kembali Jerat 3 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus KUR Bank Plat Merah

Kejati Sumsel Kembali Jerat 3 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus KUR Bank Plat Merah

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamus (07/05/26), kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim. 

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu:

  1. SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil - Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; 
  2. AW  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;
  3. SP  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;


Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Sehingga penyidik memutuskan status tiga orang tersebut ditingkatkan menjadi tersangka. 

“Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny, pada Kamis (07/05/26).

Usai penyematan status tersangka, untuk tersangka SF dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Kesatu

Primair : 

Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : 

Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Dan

Kedua

Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi :

Dari rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. 

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai). 

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat. Mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencariannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Sebelumnya penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan 3 tersangka hari ini maka jumlah tersangka berjumlah 10 orang. Dimana, saat ini 6 sudah terdakwa, dan 1 orang DPO. 

Adapun 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya yaitu; 

1.    EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.

2.    MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.

3.    PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

4.    WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

5.    DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

 Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index