Sidang Dugaan Korupsi Kupedes di Siak, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Ahli Perbendaharaan Negara

Sidang Dugaan Korupsi Kupedes di Siak, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Ahli Perbendaharaan Negara
Sidang di Tipikor PN Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO - Ahli perbendaharaan negara Syakran Rudy SE MM menegaskan bahwa setiap uang milik bank BUMN/BUMD yang dikeluarkan dengan prosedur tidak sah, maka dihitung sebagai kerugian negara.

Penegasan ini disampaikan Syakran saat menjadi ahli dalam sidang dugaan korupsi Pemberian kredit umum pedesaan (KUPEDES) kepada Anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersamadi PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, Jumat (12/6/26)r di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Para terdakwa dalam perkara ini diantaranya, Edi Mulyadi selaku asisten manajer pemasaran mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB dan Dwi Ristiono sebagai Ketua KUD BM.

Syakran yang juga Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam keterangannnya saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Hermansyah SH dan Surya Perdana Hendriatmi SH yang disampaikan via video conference ini mengungkapkan, bahwa keuangan pada Bank BUMN/BUMD masuk ke dalam keuangan negara.

Dia memaparkan, kerugian pada BUMN/BUMD merupakan kerugian keuangan negara, apabila proses keluarnya uang tersebut dimulai dari adanya tindakan atau proses yang tidak sesuai dengan prosedur dan petunjuk teknis.

Menurutnya, kalau berdasarkan dalam perkara A Quo sebagaimana kronologi yang telah dipaparkan oleh penyidik atau penuntut umum yakni, adanya proses yang salah dalam melakukan prosedur dalam pemberian kredit. Seperti bukti-bukti tidak sah dalam hal persyaratan-persyaratan pinjaman kredit tidak sah.

"Kemudian dari prosedur atau proses yang salah tadi keluar uang dari bank BUMN/BUMD, maka itu bukan kerugian bisnis melainkan kerugian keuangan negara.. Bahwa letak kerugian keuangan negara disini adalah adanya uang pencairan pinjaman kredit yang keluar, karena adanya prosedur dan proses yang salah," tegas Syakran.

Lebih jauh Syakran menjelaskan, kerugian keuangan negara dinilai dari berapa uang pencairan pinjaman kredit yang keluar maka sebesar itulah kerugian keuangan negara. Namun apabila uang pencairan pinjaman kredit total seluruhnya sebesar Rp14,625.000.000, maka kerugian keuangan negaranya adalah sebesar itu pula.

"Indikator adanya kerugian keuangan negara disini adalah apakah dari awal dan akhir telah ditaati atau dipatuhi apa tidak SOP/Petunjuk Teknis. Jika tidak dipenuhi SOP/Petunjuk Teknis pemberian kredit di Bank BUMN/BUMD khususnya terkait KUPEDES maka itu merupakan kerugian keuangan negara bukan kerugian bisnis," ungkapnya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.

Syakran membuat ilustrasi yang dikatakan kerugian bisnis di bank BUMN yakni, apabila ada pegawai bank diutus pergi ke Malaysia untuk melakukan kerjasama bisnis. Akan tetapi, kerjasama itu tidak terealisasi.

Meski kerjasama tidak terealisasi, namun pegawai yang diutus itu bisa menunjukkan bukti perjalanan dinas seperti tiket pesawat dan bukti pertemuan. Maka menurut Syakran, hal itu baru dikategorikan sebagai kerugian bisnis BUMN/BUMD.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tahun 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa melalui kelompok tani mengajukan kredit KUPEDES untuk pembelian lahan sawit.

Para terdakwa selaku pengurus kelompok tani selanjutnya merekrut 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan dalam empat tahun tanpa kewajiban membayar angsuran bulanan. Data para calon nasabah kemudian diserahkan ke pihak bank.

Namun, data tersebut tidak dapat diverifikasi karena banyak yang tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan NPWP dan domisili di luar wilayah layanan.

Untuk meloloskan pengajuan, terdakwa diduga memanipulasi data dan menekan bawahannya yang awalnya menolak permohonan tersebut. Sementara agunan dan dokumen pendukung dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dan setiap nasabah menerima plafon sebesar Rp125 juta dengan jumlah total keseluruhan Rp14.625.000.000., Kemudian setelah dilakukan pemotongan untuk biaya Provisi, Administrasi, Asuransi, (surat keterangan menjual agunan) SKMA dan potongan lainnya oleh pihak BRI Unit Koto Gasib Cabang Perawang dan BRI Unit Lubuk Dalam Cabang Perawang sehingga total uang yang masuk ke rekening penampung adalah sejumlah Rp13.867.912.445.

Akibat perbuatan para terdakwa, mereka dijerat JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index