Jadi Saksi Meringankan, UAS: Saya Tak Pernah Lakukan Ini untuk Saudara Kandung

Jadi Saksi Meringankan, UAS: Saya Tak Pernah Lakukan Ini untuk Saudara Kandung
Ustaz Abdul Somad (UAS) tampil sebagai saksi/lipobagai saksi meringankan bagi terdakwa Gubernur Riau nonaktif,

PEKANBARU, LIPO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan anggaran UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau menghadirkan momen yang cukup menyita perhatian, Kamis (18/6/2026).

Ustaz Abdul Somad (UAS) tampil sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, UAS menyampaikan kesaksiannya dengan penuh perasaan. Ia menegaskan hubungan kedekatannya dengan Abdul Wahid terbangun sejak lama dan melampaui relasi biasa.

“Saya bahkan tidak pernah melakukan ini untuk saudara kandung saya sendiri,” ucap UAS, menekankan sikapnya dalam membela Abdul Wahid.

Dalam persidangan, UAS mengisahkan keterlibatannya dalam perjalanan politik Abdul Wahid sejak awal. Ia mengaku aktif turun langsung ke masyarakat saat Abdul Wahid mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Menurutnya, upaya kampanye kala itu dilakukan hingga menjangkau wilayah-wilayah terpencil, termasuk daerah aliran sungai.

Saat Abdul Wahid maju dalam pemilihan gubernur, UAS juga mengaku kembali terlibat penuh. Ia berkeliling ke seluruh kabupaten dan kota di Riau untuk menggalang dukungan.

“Kami bergerak tanpa henti, dari pagi hingga malam. Aktivitas padat itu membuat kami sering melewatkan waktu istirahat,” ujarnya.

Selain itu, UAS juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menemui Abdul Wahid ketika yang bersangkutan berada dalam tahanan KPK setelah operasi tangkap tangan.

Ia menambahkan, kehadirannya sebagai saksi di pengadilan merupakan pengalaman pertama dalam hidupnya.

“Ini pertama kali saya hadir memberi kesaksian di persidangan,” katanya.

Keterangan UAS pun menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan, terutama karena menggambarkan hubungan personal yang erat dengan terdakwa. Proses sidang dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index