PEKANBARU, LIPO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia terkait pengusulan hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (5/2/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Arahan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, bersama jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman serta meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi. Ia meminta seluruh UPT Pemasyarakatan memastikan proses dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Mashudi juga menegaskan bahwa pemberian hak integrasi harus mengedepankan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan arahan tersebut menjadi pedoman penting bagi jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen menjalankan proses pengusulan hak integrasi secara tepat dan transparan guna memberikan pelayanan yang optimal kepada narapidana dan anak binaan," kata Yuniarto, Kamis (5/2/2026).
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru diharapkan dapat mengimplementasikan arahan Dirjenpas secara konsisten sehingga pelaksanaan hak integrasi berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(***)