Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, DPRD Ingatkan Pemprov Riau Jangan Langgar Aturan

Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, DPRD Ingatkan Pemprov Riau Jangan Langgar Aturan
Budiman Lubis/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar serius mengantisipasi tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, belanja pegawai Riau saat ini telah melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Budiman menjelaskan, berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengacu pada undang-undang yang mulai berlaku sejak 2017, porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Namun, kondisi APBD Riau saat ini dinilai sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

“APBD kita sekarang sekitar Rp8,2 triliun, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp3,4 triliun. Artinya sudah sekitar 44 persen. Ini sudah melampaui ketentuan lebih dari 14 persen atau lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budiman, 3 Februari 2026. 

Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka dampaknya sangat besar, termasuk potensi pemotongan belanja pegawai secara signifikan di masa mendatang. Hal itu katanya dinilai berisiko terjadi apabila APBD Riau tidak mengalami peningkatan.

“Semakin kecil APBD, maka persentase belanja pegawai akan semakin besar. Idealnya, APBD kita berada di atas Rp10 triliun agar porsi belanja pegawai masih aman,” jelasnya.

Budiman bahkan mengingatkan, apabila hingga 2027 APBD Riau masih berada di kisaran Rp8,2 triliun, maka kondisi tersebut bisa menjadi bencana fiskal bagi belanja pegawai daerah.

“Kalau 30 persen dari Rp8,2 triliun itu sekitar Rp2,4 triliun. Artinya ada lebih dari Rp1 triliun belanja pegawai yang tidak bisa dibayarkan. Ini bukan jumlah kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang. Menurutnya, regulasi mengenai porsi anggaran sudah jelas, termasuk alokasi minimal untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

“Pendidikan tidak boleh kurang dari 20 persen, kesehatan minimal 10 persen, dan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini semua sudah diatur dan harus dipatuhi,” tutup Budiman.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Anggaran Daerah

Index

Berita Lainnya

Index