Laporan Call Center 110 Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Laporan Call Center 110 Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap aktivitas pemurnian emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas pembakaran emas di sebuah rumah kontrakan.

“Rumah tersebut disamarkan sebagai tempat tinggal, namun digunakan untuk pembakaran dan pemurnian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (3/2/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas. Empat orang lainnya, masing-masing berinisial NP, HL, RO, dan PR, merupakan pendulang tradisional dan berstatus sebagai saksi.

Polisi turut menyita barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama penampungan emas hasil PETI. US diamankan di kediamannya yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Selain itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap.

“Terkait temuan narkotika, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, US diketahui memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia mengatur operasional penambangan, penentuan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil yang dipotong untuk biaya operasional, lahan, dan kepentingan desa.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka menerima pendanaan dari sejumlah pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana tersebut digunakan untuk mengelola sekitar 25 rakit penambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Ade menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas aktivitas PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.

“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Ade.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index