Kasus Dugaan Penipuan Aipda BS Naik Sidik, Penyidik Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Penipuan Aipda BS Naik Sidik, Penyidik Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan MD terhadap Aipda BS terus bergulir. Setelah melalui serangkaian tahapan, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan perkara ini. Pada tahap awal, tiga orang saksi telah dimintai keterangan, kemudian disusul satu saksi tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

Perkembangan signifikan terjadi pada 21 Agustus 2025, ketika penyidik menggelar gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, disimpulkan adanya unsur pidana yang cukup sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada pelapor maupun terlapor. Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali.

“Penyidik berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A. Samosir, Senin (19/1/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik turut memeriksa MD dan suaminya, FK, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik juga memperoleh informasi bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Menurut AKBP Rudi, informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan kembali BS guna dimintai keterangan tambahan.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index