BBKSDA Riau Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan

BBKSDA Riau Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Diduga Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan
Dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan diamankan/ist,

PEKANBARU, LIPO— Tim patroli Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain dua truk bermuatan kayu olahan, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Namun saat dilakukan penyergapan, para pelaku melarikan diri meninggalkan kendaraan.

Tim kemudian melanjutkan patroli dan sekitar pukul 03.15 WIB kembali menemukan satu unit truk Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN yang juga sedang memuat kayu di Parit Pago, wilayah yang sama.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri. Saat itu berhasil diamankan seorang sopir berinisial G dan seorang kernet berinisial H,” kata Laskar, Sabtu (7/3/2026).

Selanjutnya dua unit truk yang berisi kayu olahan tersebut bersama dua orang yang diamankan dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti. Setelah itu, bersama tim Balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah II, seluruh barang bukti dan pelaku dikawal menuju kantor Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan tindak pidana di bidang kehutanan, yakni mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

BBKSDA Riau menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan konservasi guna mencegah aktivitas perambahan maupun pembalakan liar yang dapat merusak ekosistem hutan dan habitat satwa liar di Suaka Margasatwa Kerumutan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#illegal logging

Index

Berita Lainnya

Index