Terselip di Lipatan Celana, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Digagalkan Avsec dan Ditresnarkoba Polda Riau

Terselip di Lipatan Celana, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Digagalkan Avsec dan Ditresnarkoba Polda Riau

PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram. 

Sabu tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial AS saat hendak terbang menuju Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan," kata Putu, Sabtu (25/7/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Avsec bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap koper milik AS.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya 14 bungkus yang diduga berisi sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam lipatan celana jeans di dalam koper.

"Hasilnya, petugas menemukan 14 bungkus yang diduga berisi sabu disembunyikan di dalam lipatan celana jeans," ungkap Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur udara.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.

"Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler," terangnya.

Putu menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.

"Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.

Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index