Pengiriman Sabu dari Malaysia Digagalkan di Dumai, Kurir TKI Berhasil Ditangkap

Pengiriman Sabu dari Malaysia Digagalkan di Dumai, Kurir TKI Berhasil Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu/lipo

PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9,96 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (25) yang diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Selingsing menuju Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Saat patroli di kawasan tersebut, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan membawa sepeda motor Suzuki Spin berwarna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW. Kendaraan itu tidak dikendarai, melainkan didorong oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMax yang identitasnya tidak diketahui.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor Suzuki Spin tersebut. Sementara pengendara Yamaha NMax yang mendorong kendaraan itu melarikan diri.

"Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan MN yang membawa tas ransel hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket wallpaper dinding berwarna putih yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik diduga berisi sabu," ujar Angga, Rabu (11/3/2026).

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 9.960,31 gram atau sekitar 9,96 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua paket wallpaper dinding, satu tas ransel hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi dan Vivo, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, MN mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

MN diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial F di sebuah hotel di Kota Dumai. Selanjutnya, narkotika itu rencananya akan dibawa ke wilayah Jawa Tengah.

Polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek dan menjemput tersangka. Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kapolres menyebutkan, jika sabu seberat 9,96 kilogram itu berhasil beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 orang.

"Saat ini tersangka MN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

MN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index