Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tapung Hilir, Polisi Sita Uang dan Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Tapung Hilir, Polisi Sita Uang dan Barang Bukti
Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. /Ist

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Rabu (3/6/2026). Saat itu, tim opsnal lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial LAK alias A dengan barang bukti lima paket sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK (60). Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan.

“Tim opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK di kediamannya pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Benny, Ahad (7/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AK, petugas menemukan dua paket sabu seberat 3,29 gram yang disembunyikan di bawah meja. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp13,5 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan pendukung seperti sendok modifikasi dan plastik pembungkus.

Kepada petugas, AK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial CC yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian berlanjut setelah polisi menemukan bukti percakapan dan transaksi keuangan dalam ponsel milik tersangka. Bukti tersebut mengarah pada keterlibatan tersangka lain berinisial R alias A (45).

“Tanpa menunggu lama, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka R di lokasi yang sama sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas AKP Benny.

Dari kamar tersangka R, petugas menyita satu paket sabu seberat 1,32 gram, satu unit ponsel, serta plastik pembungkus. Dalam pemeriksaan, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka AK.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Siak menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron, demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index