Dari Jalur Tikus Sawit hingga Bandara BIM, Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkoba dalam 40 Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:14:53 WIB

PADANG, LIPO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 40 hari. 

Sepanjang periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026, polisi mengungkap 43 kasus dengan 51 tersangka. Dari 51 tersangka tersebut 49 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026). 

Hadir Gubernur Sumbar, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejati, Kabinda, tokoh adat, tokoh agama, Bea Cukai, dan insan media.

Dari total pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, 224 butir ekstasi, dan 36,08 gram narkotika lainnya. 

Berdasarkan perhitungan, 1 gram sabu dapat dipakai 5 orang dan 1 gram ganja untuk 1 orang. Artinya, barang bukti ini diperkirakan menggagalkan penyalahgunaan pada 47.000 lebih jiwa. 

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” tegas Kapolda Djati.

Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Pada 5 Agustus 2026, inisial RS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kec. Rao. Dari tangannya disita 6 paket kecil sabu dan 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dengan 2 butir amunisi. Senpi diduga untuk melindungi diri saat transaksi.

Pada 27 Juli 2026, inisial JA diamankan dengan 30 paket besar ganja. Pengembangan mengarah ke RH dan HS yang membawa 7 paket besar ganja dengan sepeda motor melalui jalur tikus menuju kebun sawit.

Pada 6 Agustus 2026, M ditangkap di Terminal Aur Kuning, Bukittinggi. Ini hasil pengembangan temuan 2 paket besar sabu dalam koper penumpang Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. M diduga memakai identitas palsu WF saat membeli tiket.

Pada Juli 2026 total 7 kasus dengan 10 tersangka, barang bukti 60.778,95 gram ganja, 201 butir ekstasi dan 36,08 gram. 

Sedangkan pada Agustus 2026 total 3 kasus dengan 5 tersangka, barang bukti 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. 

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga menyita 56.374,53 gram ganja dari 1 tersangka.

Kapolda menyebut sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Metode yang digunakan mulai dari observasi, surveillance, pemetaan jaringan, hingga undercover buy.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa parsial. Harus kerja bersama TNI, BNN, Pemda, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat secara konsisten," ujarnya.

Ia menegaskan Polda Sumbar akan mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum terpadu. 

"Mari kita putus mata rantai peredaran narkoba. Wujudkan Sumbar yang sehat, aman, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.*****

Terkini