LPEKANBARU, LIPO – Pelarian ICP, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dana ATM yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil membekuk tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
ICP ditangkap saat berada di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Pasar V Timur Nomor 25-27, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ukui terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan.
Dalam proses pengejaran, tim Reskrim Polsek Ukui berkoordinasi dengan Tim Opsnal Intelkam Polres Pelalawan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di luar Provinsi Riau.
Setelah memperoleh informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Dodo Arifin kemudian menjalin koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung guna memastikan lokasi persembunyian tersangka.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, tim bergerak dari Ukui menuju Kota Medan untuk melakukan penangkapan. Operasi tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, dengan tertangkapnya ICP, seluruh pelaku yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian dana ATM itu kini telah diamankan.
"Pelaku DPO curat dana ATM yang viral sudah kami tangkap di Medan. Kini empat pelaku, yakni HAP, MF, RN, dan ICP yang sempat melarikan diri dan masuk DPO, sudah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses hukum," tegas Mike, Ahad (1/11/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perkara ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/95/X/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan tertangkapnya ICP, seluruh empat orang yang disebut terlibat dalam perkara tersebut kini berada dalam pengamanan Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)