Masuk Tahaf II, KPK Target 14 Hari Susun Dakwaan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing

Masuk Tahaf II, KPK Target 14 Hari Susun Dakwaan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/F: Tangkapan Layar

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing dinyatakan selesai dan siap masuk ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pelimpahan tersebut.

"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan," kata Budi, Kamis (29/10/26) siang.

Budi menjelaskan, usai pelimpahan ini JPU KPK akan segera menyusun surat dakwaan. Penyusunan dakwaan ditargetkan rampung paling lama 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan," ujarnya.

Dengan demikian, Suhardiman Amby akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun jadwal sidang perdana masih menunggu pelimpahan resmi dari JPU ke pengadilan.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengedepankan kepastian hukum. Lembaga antirasuah itu juga meminta publik ikut mengawal proses persidangan agar berjalan transparan.

Diketahui, Suhardiman Amby terjerat kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Seluruh sangkaan tersebut akan diuji dan dibuktikan di muka persidangan.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index