JAKARTA, LIPO - Kasus dugaan korupsi tata kelola migas di Kota Bekasi mulai memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi penting terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD Kota Bekasi dengan Pertamina yang sudah berlangsung 15 tahun.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta.
Saksi yang diperiksa adalah inisial HR yang merupakan perwakilan dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd., perusahaan asal Singapura yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai bisnis KSO tersebut.
Perkara yang diusut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009 s.d. 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi," kata Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap HR difokuskan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Ia menjelaskan, penyidik ingin menelusuri peran pihak swasta dalam KSO yang diduga tidak memberikan keuntungan maksimal bagi daerah, namun justru berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan KSO Migas Kota Bekasi ini akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkas Anang.
Diketahui, KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP telah berjalan sejak tahun 2009. KSO ini merupakan skema bagi hasil pengelolaan lapangan migas di wilayah Bekasi, namun dalam perjalanannya diduga terdapat penyimpangan tata kelola yang membuat pendapatan daerah tidak optimal.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi dari pihak BUMD, Pertamina EP, hingga pihak swasta terkait.*****