Kabur Saat Digerebek, Bandar Sabu di Dumai Buang Paket Narkoba

Kabur Saat Digerebek, Bandar Sabu di Dumai Buang  Paket Narkoba
Pria berinisial TSR itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor /ist

4PEKANBARU, LIPO - – Upaya seorang bandar narkoba meloloskan diri dari sergapan polisi berakhir sia-sia. Pria berinisial TSR itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai, Riau. Enam paket sabu seberat 15,3 gram yang sempat dibuangnya berhasil ditemukan petugas.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai, Jumat (16/10/2026) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika.

Setelah melakukan penindakan di sejumlah titik rawan narkoba di Pekanbaru, polisi kini menyasar kawasan Kampung Dalam, Kota Dumai, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

"Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai," kata Putu, Sabtu (17/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan TSR yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar sabu.

Saat disergap ketika mengendarai sepeda motor Honda PCX, TSR sempat berusaha melarikan diri. Dalam upaya kaburnya, tersangka juga diduga membuang barang bukti ke badan jalan.

"Pada saat diamankan, pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan," ungkap Putu.

Polisi kemudian menyisir lokasi dan menemukan kembali enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram. Petugas juga menggeledah sepeda motor yang digunakan tersangka dan menemukan uang tunai sebesar Rp195 ribu.

Polisi Geledah Rumah, Temukan Uang Rp1,6 Juta

Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman TSR di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Menurut Putu, TSR mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, TSR ditahan di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index