BENGKALIS, LIPO - Seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial IB (37), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama barang bukti sabu seberat 55.971,73 gram atau hampir 56 kilogram.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2026).
IB diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dari perairan Malaysia ke Kabupaten Bengkalis. Dua orang lain yang terlibat masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim membenarkan penyerahan tersebut.
"Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 55.971,73 gram," ujar Wahyu, Kamis malam.
Menurut Wahyu, tahap II menandai peralihan perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan," katanya.
Kasus bermula awal Mei 2026. IB diduga diminta pria berinisial N yang kini DPO untuk mencarikan speedboat guna menjemput sabu dari Malaysia. IB kemudian menghubungi saksi berinisial S.
Pada 14 Mei 2026, IB menerima Rp40 juta dari suruhan N, Rp20 juta tunai dan Rp20 juta transfer, untuk sewa kapal. Uang itu diserahkan ke S dan diteruskan ke pria berinisial I yang juga DPO.
Sehari kemudian, IB mengajak pria berinisial E (DPO) untuk ikut menjemput. Ia juga membeli BBM dan oli. Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal sewaan tiba di Desa Muntai dan diserahkan ke E.
Pada Sabtu (16/5) pukul 02.00 WIB, IB bersama N dan E berangkat dari Pantai Muntai menuju Sungai Panjang, Malaysia, dan tiba pukul 03.40 WIB. Karena barang belum diantar, mereka menunggu dua malam di atas kapal.
Pada Senin (18/5) pukul 20.00 WIB, sebuah kapal yang ditumpangi seseorang dipanggil Wan menghampiri. N pindah kapal dan mengambil dua kardus diduga berisi narkotika, lalu bertolak kembali ke Teluk Pambang, Bengkalis.
Saat mendekati pantai sekitar pukul 22.40 WIB, kapal mereka dikejar kapal Bea Cukai dan polisi. Ketiganya melompat dan berenang ke pantai melarikan diri.
Penyidik menemukan speedboat di tepi rawa Teluk Bantan. Di dalamnya ada dua kardus berisi 36 bungkus kristal putih, 4 bungkus berisi 40 tablet kuning kehijauan, 19 bungkus berkode seberat 15,0177 gram, dan 9 bungkus kristal lainnya, serta barang pribadi.
Setelah kejadian, IB kembali ke rumah di Desa Muntai sekitar sepekan, lalu bersembunyi di kebun karet dan rumah ibu angkatnya setelah tahu dicari polisi.
IB ditangkap Selasa (16/6) pukul 02.30 WIB di rumah ibu angkatnya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
"Tersangka IB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana," pungkas Wahyu.*****