PEKANBARU, LIPO - Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru, Ginda Burnama, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam menyusul kejadian-kejadian terakhir yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menegaskan persoalan ini harus menjadi catatan, baik bagi orang tua maupun pemerintah, terutama dalam hal pemberian izin usaha tempat hiburan.
"Kejadian beberapa waktu terakhir ini menjadi catatan kita juga secara pribadi ataupun pemerintah terhadap ketika memberikan izin suatu tempat hiburan. Kita sebagai orang tua juga saling menjaga anak kita," ujar Ginda baru - baru ini.
Ia menekankan bahwa jam operasional tempat hiburan pada malam hari harus dibatasi secara tegas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Bahkan, izin yang melanggar aturan harus dibatalkan.
"Terutama orang tua, jam-jam malam itu tentu harus dibatasi dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus dibatalkan," tegasnya.
Selain itu, Ginda juga meminta para pelaku usaha untuk benar-benar menegakkan aturan batas usia pengunjung, yakni 18 tahun atau 21 tahun ke atas.
"Kemudian yang kedua, selaku pelaku usaha, yang tempatnya harus berumur 18 tahun ataupun 21 tahun harus betul-betul ditegakkan. Karena itu menjadi bagian dari bagaimana kita mengurai anak-anak kita yang nantinya masuk ke tempat-tempat yang tidak diinginkan ataupun masuk ke tempat yang belum sewajarnya di umur mereka," pungkasnya.*****