PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, meradang menyikapi ketidakhadiran sejumlah perusahaan penyalur bahan bakar minyak (WAPU) dalam rapat konsolidasi bersama pemerintah daerah. Dari 26 WAPU yang terdaftar, hanya 17 yang hadir, sementara 9 lainnya tidak datang tanpa alasan jelas.
"Rapat ini diundang langsung dan dibuka oleh Bapak Gubernur. Tapi masih ada 9 WAPU yang tidak hadir. Ini tentu sangat tidak wajar," ujar Edi Basri kepada awak media, Kamis 8 Oktober 2026.
Selain soal kehadiran, Edi juga menyayangkan bahwa perwakilan yang datang seringkali bukan pimpinan langsung perusahaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap upaya daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan BPKP. Dalam forum itu, Edi mengusulkan adanya "shock terapi" atau tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang menunggak pajak hingga dua tahun, namun justru meminta perpanjangan izin sebagai WAPU.
"Ada perusahaan yang sampai dua tahun tidak bayar, tapi minta perpanjangan. Ini yang perlu ditindak tegas. Kami akan suplai datanya ke Kejati Riau untuk penegakan hukum," tegasnya.
Edi menambahkan, perusahaan yang tidak tertib sebaiknya dikenai sanksi atau surat peringatan keras agar kedepan lebih disiplin. Menurutnya, penegakan aturan bukan hanya soal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga soal keadilan.
"Kalau yang tertib bayar pajak dibiarkan berdampingan dengan yang bolong-bolong, kita tidak menegakkan keadilan. Pajak ini juga bentuk gotong royong untuk membangun daerah," jelasnya.
Ia juga membandingkan capaian pajak bahan bakar minyak di Kalimantan Timur yang bisa mencapai Rp6,2 triliun, sementara Riau hanya Rp1,2 triliun. Menurut Edi, selisih ini tidak rasional dan menunjukkan masih ada celah yang belum tersentuh.
"Potensi kita sangat besar. Kalau hanya Rp100-200 miliar yang hilang, mungkin masih bisa santai. Tapi kalau sudah triliunan, ini kerja serius yang butuh konsentrasi semua pihak," pungkas politisi Gerindra ini.
Komisi III DPRD Riau berharap Kejati Riau dan instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini agar penerimaan pajak daerah lebih optimal dan berkeadilan.*****