Buntut Aduan Musik Bising, HW Live House Digerebek Pemko Tengah Malam

Buntut Aduan Musik Bising, HW Live House Digerebek Pemko Tengah Malam
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar memimpin penertiban hiburan malam bersama Satpol PP

PEKANBARU, LIPO - Keluhan warga soal musik bising berujung razia. Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru mendatangi HW Live House, Jumat (9/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Hasilnya, tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru itu kedapatan masih beroperasi dan ramai pengunjung, padahal izin operasionalnya hanya sampai pukul 00.00 WIB.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, membenarkan razia tersebut berawal dari laporan warga yang tinggal tepat di belakang HW Live House.

"Kami datang ke tempat hiburan itu karena suara musik yang mengganggu warga. Waktu kesana tidak ada suara keributan," ujar Markarius.

Menurutnya, HW Live House memang mengantongi izin operasional. Namun aduan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti. Saat diperiksa, petugas tidak lagi mendengar suara musik keras, namun menemukan pelanggaran jam operasional.

"Kami sudah beri peringatan, agar beroperasi sesuai izin yang ada. Tadi malam kita ke sana jam setengah dua dini hari, tapi masih ramai," tegasnya.

Markarius memastikan penertiban ini tidak akan berhenti di HW Live House saja. Pemko Pekanbaru berkomitmen menindak semua tempat hiburan malam yang meresahkan tanpa tebang pilih.

"Akan kita teruskan penertiban, saat ini kami follow up laporan terkait pengaduan masyarakat," katanya.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan razia THM digelar rutin, bukan musiman.

"Kita selalu melakukan penertiban secara rutin, bukan hanya pada momen-momen tertentu saja," tegas Desheriyanto.

Ia menyebut tim gabungan sebelumnya juga menjaring pasangan bukan pasutri di sejumlah penginapan. Setelah itu, patroli menyasar titik-titik lain yang sudah masuk daftar aduan warga.

"Tapi ada titik lain, kita gelar kegiatan yang sama, apalagi sudah meresahkan," ujarnya.

Tak hanya THM, sasaran penertiban juga mencakup rumah kos, homestay, dan lokasi lain yang melanggar Perda Ketertiban Umum.****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hiburan Malam

Index

Berita Lainnya

Index