Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya Dicabut, DPRD Apresiasi Sikap Tegas Gubri Wahid

Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya Dicabut, DPRD Apresiasi Sikap Tegas Gubri Wahid
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah dengan resmi mencabut izin Bar Pelaku Usaha/Penisahaan PT Pekanbaru Sayap Berjaya.

Pencabutan izin Bar perusahaan yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta No. 36, Pekanbaru tersebut diterbitkan di Jakarta, 11 Oktober 2025, dan ditandatangani secara elektronik, atas nama Gubernur Riau, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau.

Pencabutan izin Bar perusahaan tersebut berdasarkan pemantauan dan evaluasi Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Dimana, perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan pemenuhan kewajiban.

“Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar ini, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian disebutkan dalam Surat Pencabutan Sertifikat Standar tersebut.

Keputusan ini berlaku sejak 11 Oktober 2025, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Untuk diketahui, sebelumnya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinaungi perusahaan tersebut menuai protes. 

Bahkan, Gubernur Riau Abdul Wahid pun merasa kesal. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin Bar tempat hiburan malam tersebut. 

Di depan tuan guru Ustadz Abdul Somad (UAS), Wahid mengaku bahwa dirinya mengawali pagi merasa tidak happy.

“Pagi-pagi saya sudah kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid saat mengawali kata sambutannya dalam acara Tabligh Akbar di SMA 14, Jumat (10/10/25). 

Menurut Wahid, keberadaan pusat hiburan di negeri melayu saat ini banyak dikeluhkan masyarakat karena tempat hiburan banyak menyalahgunakan izin dalam pelaksanaan. 

“Tempat hiburan kerap dijadikan tempat maksiat dan peredaran narkoba. Yang seperti ini harus ditertibkan, karena banyak mudharat nya. Merusak generasi kita,” ucap Wahid. 

Tidak lama berselang, Dinas Pariwisata Riau mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin Bar atas perusahaan tersebut setelah melakukan evaluasi. 

Sikap tegas pemerintahan provinsi riau pun mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Riau. Salah satu dukungan datang dari Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Ia bahkan mengapresiasi langkah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau, Ade Yudhistira. Pencopotan ini terkait pemberian izin operasional HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

"Apresiasi kepada Gubernur Riau yang segera merespons dengan mencopot plt Kadispar. Tuntutan utama kami agar izin yang sudah keluar dicabut," ujar Ayat Cahyadi kepada LIPUTANOKE, Sabtu 11 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pencabutan izin diperlukan sebagai bentuk komitmen bersama antara Gubernur dan Wali Kota dalam menjaga Kota Pekanbaru. Menurutnya, tidak hanya sanksi administratif, perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.*****

 

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Hiburan Malam

Index

Berita Lainnya

Index