Polsek Kandis Tangkap Pria 35 Tahun Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Polsek Kandis Tangkap Pria 35 Tahun Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

PEKANBARU, LIPO— Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, jajaran Polres Siak, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JFS (35) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga ke Polsek Kandis pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan tersebut, korban berinisial H (16) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang beraktivitas,” kata Herman, Rabu (11/3/2026).

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, korban, serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Perkara ini akan kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami memastikan proses penyidikan berjalan maksimal,” tegasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index