Pengedar Sabu Diciduk di Kampung Panger, Polisi Sita Paket Siap Edar

Pengedar Sabu Diciduk di Kampung Panger, Polisi Sita Paket Siap Edar
petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu beserta puluhan paket siap edar, Rabu (3/6)./ist

PEKANBARU, LIPO — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggencarkan penindakan di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu beserta puluhan paket siap edar, Rabu (3/6).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi perhatian aparat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak peredaran narkotika, termasuk di kawasan Panger,” ujar Putu, Kamis (4/6).

Tersangka yang diamankan berinisial AA (30), warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 5,66 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Panger. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah. Setelah transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat, Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 25 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp500 ribu dan telah menjual empat paket sebelum diamankan,” jelas Putu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Putu.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Sabu-sabu

Index

Berita Lainnya

Index