PEKANBARU, LIPO – Satres Narkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan Rabu (30/9/2026), tiga orang tersangka berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33) diamankan secara beruntun di lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Pekanbaru–Duri.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, NE alias E, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 72.
"Dari tangan NE, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist serta satu unit telepon genggam," ujar Benny, Senin (5/10/2026).
Dari hasil interogasi awal, NE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IW alias IP. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IW di lokasi yang masih berada di kawasan yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat digeledah, IW kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 2,70 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam di jok sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti tambahan.
"Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga pukul 17.30 WIB. Petugas akhirnya meringkus tersangka ketiga, EI alias EL, di sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram di kantong celana serta sejumlah plastik klip bening dan satu unit ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, EI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Pardan yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.(***)