Modus Pura-pura Kena Rampok,  Polres Inhu Amankan Sopir dan Penadah Tepung

Modus Pura-pura Kena Rampok,  Polres Inhu Amankan Sopir dan Penadah Tepung
Tiga Tersangka Diamankan Polisi

INHU, LIPO - Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus penggelapan 105 sak tepung tapioka dari truk trailer rute Dumai - Lampung. Salah satu pelaku bahkan diburu hingga ke Lampung. 

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus ini dilaporkan karyawan PT Siba Surya pada 28 Juli 2026.

"Pelaku adalah sopir truk yang sengaja menggelapkan sebagian muatan dalam perjalanan untuk keuntungan pribadi," kata Misran, Kamis (20/8/2026).

Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2026. Tersangka MN alias Nahdirin mengemudikan truk trailer B 9841 PEJ membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.

Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Nahdirin menghubungi NS alias Nelson, penambal ban di lokasi tersebut. Nelson diminta membantu menurunkan tepung dan mencarikan pembeli.

"Keduanya merobek terpal penutup truk lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli," jelas Misran.

Tepung tersebut dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako sekitar, dengan harga Rp100 ribu per sak. Dari hasil penjualan Rp10,5 juta itu, Nahdirin memberi Rp1 juta ke Nelson sebagai upah.

"Pelaku berencana mengaku ke perusahaan bahwa muatan hilang karena dirampok di jalan," sambungnya.

Kecurangan terbongkar saat truk tiba di gudang penerima Lampung pada 23 Juli 2026. Pihak penerima mendapati kekurangan 105 sak dan terpal truk robek. Kerugian ditaksir Rp18.637.500.

Polisi yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano dan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam langsung melakukan penyelidikan. Setelah 3 hari penelusuran, Nahdirin ditangkap di Lampung.

Tak hanya Nahdirin, Nelson dan Marbun juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Misran.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar surat jalan dan terpal truk yang robek. Ketiganya dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.******

 

-

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index