Jual Mobil Rental, Oknum Perwira Polda Riau Ditangkap Polisi

Jual Mobil Rental, Oknum Perwira Polda Riau Ditangkap Polisi
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Seorang oknum Perwira yang bertugas di Polda Riau berinisial Ipda DTH, diringkus lantaran terlibat kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Fortuner.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bernama Said merentalkan mobil miliknya Toyota All New Fortuner dengan Nomor Plat BM 1578 LQ kepada pelaku.

"Setelah waktu yang ditentukan, mobil yang dirental tidak kunjung dikembalikan. Setelah berdasarkan hasil penyelidikan, mobil milik korban ternyata telah dijual oleh pelaku," kata Bery, Kamis (13/2/2025).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp450 juta dan kemudian korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang yaitu Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru guna proses lebih lanjut. 

Setelah diselidiki, kemudian pada Minggu (27/1/2025) diketahui pelaku sedang berada di Indra Puro, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Akhirnya pelaku ini berhasil ditangkap petugas. Setelah diinterogasi, pelaku kemudian mengakui bahwa telah melakukan penggelapan mobil milik korban," imbuhnya.

Pelaku melakukan penggelapan tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penggelapan

Index

Berita Lainnya

Index