PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (59) yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial R.M. (12), memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai.
Laporan resmi diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB dengan nomor LP/B/105/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa pencabulan itu terjadi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
"Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku saat korban datang berbelanja ke warung miliknya sekitar dua tahun lalu," kata Zaini, Senin (13/7/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kandis.
Tim kemudian langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah masjid tanpa perlawanan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum untuk memperkuat proses penyidikan," jelasnya.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menuntaskan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berlangsung.(***)