PEKANBARU, LIPO - DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak. Inisiasi pembentukan pansus ini merupakan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Riau, Ginda Burnama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat perdana untuk memetakan ruang lingkup dan manfaat yang akan diberikan kepada masyarakat melalui perda tersebut.
"Alhamdulillah tadi Pansus sudah rapat perdana. Kita membahas apa saja peran dari dalam Pansus ini, kemudian dalam Perda ini apa yang akan diberikan kepada masyarakat, serta manfaatnya," ujar Ginda di Pekanbaru, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Ginda, ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus utama dalam pembahasan perda ini. Yaitu dengan didasari oleh tantangan zaman yang dihadapi anak-anak saat ini, terutama di era digitalisasi.
"Intinya adalah bagaimana di era digitalisasi hari ini, masalah narkoba, narkotika, masalah judi online, dan bullying di sekolah menjadi utama fokus kita dalam perlindungan anak. Anak-anak kita harus kita jaga sampai selesai," tegasnya.
Ginda menekankan bahwa upaya ini merupakan tanggung jawab kolektif DPRD Provinsi Riau untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar bermanfaat bagi generasi penerus.
Menanggapi pertanyaan mengenai isu-isu pembatasan penggunaan gadget untuk anak dan aturan penggunaan sepeda motor bagi pelajar, Ginda mengakui bahwa topik tersebut turut mengemuka dalam diskusi. Namun, ia menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut akan disesuaikan dengan peran masing-masing instansi terkait.
"Tentunya Perda ini banyak melibatkan OPD-OPD terkait ataupun lembaga instansi vertikal lainnya seperti BNN, Dinas Sosial, dan dinas-dinas lainnya. Tadi masukan dari kawan-kawan sudah sampai ke titik sana, baik masalah judi, masalah pengeroyokan (perkelahian), dan sebagainya. Itu nantinya akan kita lihat di penghujung pembahasan Perda ini nanti," jelasnya.*****