Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Mujamalah Ditahan, Kerugian Capai Rp640 Juta

Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Haji Mujamalah Ditahan, Kerugian Capai Rp640 Juta
Polresta Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO – Aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait keberangkatan haji mujamalah.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika istri pelapor berinisial A melakukan konsultasi dengan sebuah agen travel terkait keberangkatan haji mujamalah. Dalam penawaran tersebut, pihak agen menjanjikan keberangkatan haji pada Mei 2025.

Tergiur dengan penjelasan dan iming-iming yang diberikan, pelapor bersama istrinya kemudian mendaftarkan diri dan menyetorkan dana sebesar Rp640 juta untuk paket keberangkatan tersebut.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelapor dan istrinya tidak kunjung diberangkatkan. Pihak travel beralasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena tidak keluarnya visa dari Kerajaan Arab Saudi. Meski demikian, dana yang telah disetorkan hingga kini tidak dikembalikan maupun mendapat kejelasan.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta didukung dengan alat bukti yang cukup, dua orang terlapor berinisial S dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka, pemberitahuan penetapan, serta surat perintah penangkapan. Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Anggi, Selasa (2/6/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa travel, khususnya terkait perjalanan ibadah, agar tidak menjadi korban penipuan serupa.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index