Sidang Pleidoi, Abdul Wahid Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Pertanyakan Prosedur OTT

Sidang Pleidoi, Abdul Wahid Sebut Tak Pernah Terima Uang dan Pertanyakan Prosedur OTT
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang dugaan korupsi/lipo

PEKANBARU, LIPO – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menyampaikan pembelaan pribadinya dalam sidang dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada, Senin (20/7/2026).

Dalam pleidoi yang dibacakannya, Abdul Wahid menolak seluruh tuduhan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan tidak pernah menekan ataupun meminta setoran dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Menurutnya, tudingan adanya ancaman dalam pertemuan pada 7 April 2025 di kediamannya juga tidak benar. Ia menyebut narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak pernah ia ucapkan.

“Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah menyampaikan kalimat bernada ancaman seperti yang dituduhkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga meluruskan isu terkait pengumpulan telepon seluler peserta rapat. Abdul Wahid memastikan tidak pernah menginstruksikan hal tersebut untuk menghindari dokumentasi.

Terkait pernyataan “matahari satu” yang sempat disorot, Abdul Wahid menjelaskan bahwa maksudnya adalah menegaskan kesatuan kepemimpinan di pemerintahan daerah, bukan sebagai tekanan kepada bawahan.

Ia menambahkan, agenda pertemuan saat itu hanya berfokus pada pembahasan kondisi jalan dan jembatan serta rencana kerja pemerintah daerah, tanpa ada pembicaraan mengenai pengumpulan dana.

Selain menyangkal unsur pemerasan, Abdul Wahid turut mempertanyakan langkah penindakan oleh  (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.

Dalam keterangannya, ia sempat berniat mendatangi kantor dinas setelah mendengar kabar operasi tangkap tangan. Namun di perjalanan, ia diminta berhenti karena situasi disebut sudah kondusif.

Tak lama berselang, penyidik datang, mengambil telepon genggamnya, lalu membawanya ke Mako Brimob. Ia mengaku diminta mengakui adanya uang sebesar Rp2 miliar.

“Saya tidak tahu menahu soal uang tersebut,” ungkapnya.

Abdul Wahid menilai rangkaian kejadian itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme OTT yang dilakukan penyidik.

Lebih jauh, ia juga menyebut perkara yang dihadapinya terkesan dipaksakan dan tidak lepas dari kepentingan tertentu. Dalam pembelaannya, ia mengutip sejumlah tokoh untuk menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

Menutup pleidoinya, Abdul Wahid meminta majelis hakim untuk menerima seluruh pembelaannya, menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah, serta membebaskannya dari dakwaan.

Ia juga memohon pemulihan nama baik dan hak-haknya, termasuk pengembalian barang-barang yang telah disita.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index