Polisi Bongkar Penipuan Toko Elektronik Fiktif di Pekanbaru, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Polisi Bongkar Penipuan Toko Elektronik Fiktif di Pekanbaru, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah
Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik/ist

PEKANBARU, LIPO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berbasis transaksi elektronik (ITE) dengan modus toko online fiktif. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang pria berinisial A, warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, telah diamankan sebagai terduga pelaku. Ia diduga menjalankan aksi penipuan dengan mengatasnamakan toko “Singapura Elektronik” dan menawarkan berbagai produk melalui internet.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban—seorang karyawan perusahaan—ditugaskan membeli sejumlah barang elektronik untuk kebutuhan kantor.

Korban kemudian mencari toko melalui internet dan menemukan “Singapura Elektronik” lengkap dengan nomor WhatsApp. Komunikasi pun terjalin, dan pelaku menawarkan berbagai produk seperti kulkas, televisi, microwave, hingga water boiler.

“Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta melakukan pembayaran ke rekening tertentu. Tanpa curiga, korban mentransfer uang hingga total Rp154.207.200,” ujar Anggi, Jumat (22/5/2026).

Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa barang akan dikirim pada 2 Maret 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, barang tak kunjung tiba dan nomor WhatsApp pelaku tidak lagi aktif.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk pelacakan digital terhadap nomor yang digunakan pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan. Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku di Perumahan Green 7, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit telepon genggam berbagai merek, di antaranya Realme C15, dua unit Redmi, satu unit iPhone, serta satu unit Xiaomi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi online.

"Pastikan legalitas toko sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah, apalagi jika komunikasi hanya melalui WhatsApp tanpa verifikasi jelas,” tegas Anggi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index