Saksi Kunci Ungkap Dugaan Fee Proyek, Sidang Kasus Abdul Wahid Diwarnai Teriakan Simpatisan

Saksi Kunci Ungkap Dugaan Fee Proyek, Sidang Kasus Abdul Wahid Diwarnai Teriakan Simpatisan
Sidang lanjutan dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi /lipo

PEKANBARU, LIPO — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan,

 Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Ferry Yunanda, sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026).

Ferry hadir bersama dua saksi lainnya, yakni Brantas Haryono selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau serta Hendra Lesmana yang merupakan petugas keamanan (satpam).

Keterangan para saksi diperuntukkan bagi tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya didakwa melakukan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Persidangan berlangsung ramai. Sejumlah simpatisan Abdul Wahid memadati ruang sidang hingga area tunggu pengunjung. Saat terdakwa memasuki ruang sidang, teriakan dukungan terdengar dari para pendukung.

“Hidup Abdul Wahid,” teriak salah seorang simpatisan, yang kemudian disambut seruan “Allahu Akbar” dan “Hidup Pak Gubernur” dari pengunjung lain di ruang sidang.

Dalam persidangan, Ferry Yunanda disebut sebagai salah satu saksi kunci. Namanya kerap muncul dalam keterangan saksi lain terkait dugaan praktik permintaan fee dari anggaran sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Berdasarkan kesaksian yang terungkap di persidangan, Ferry disebut berperan dalam rapat-rapat internal dan menyampaikan adanya permintaan kontribusi atau fee dari anggaran yang dikelola enam UPT. Sejumlah saksi juga mengaku menyerahkan uang yang telah dikumpulkan kepada Ferry, untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas. Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan operasional gubernur.

Menanggapi hal itu, Ferry menjelaskan struktur anggaran di sekretariat dinas yang dipimpinnya. Ia menyebut total anggaran sekretariat sekitar Rp100 miliar, dengan porsi sekitar 90 persen dialokasikan untuk belanja pegawai. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional kantor, seperti alat tulis kantor (ATK).

Ferry juga memaparkan mekanisme pergeseran anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau, khususnya pada tahap III tahun 2025. Menurutnya, pembahasan pergeseran telah dimulai sejak April 2025 melalui rapat bersama para kepala bidang dan kepala UPT untuk menentukan skala prioritas program.

“Pembahasan dilakukan untuk melihat program mana yang menjadi prioritas,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, usulan penambahan anggaran muncul pada akhir April 2025 dan kemudian dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Untuk tingkat UPT, penyusunan kebutuhan diserahkan kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai pagu yang ditetapkan, mencakup kebutuhan material, peralatan, hingga operasional.

Namun saat ditanya mengenai waktu penandatanganan DPA, Ferry mengaku tidak mengingat secara pasti.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.(****)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index