BAP Saksi Disebut Identik di Sidang Abdul Wahid, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

BAP Saksi Disebut Identik di Sidang Abdul Wahid, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026)/lipo

PEKANBARU, LIPO— Persidangan perkara dugaan pemerasan anggaran dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), tim penasihat hukum menyoroti adanya kemiripan tidak lazim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi.

Di ruang sidang, terungkap bahwa beberapa dokumen BAP milik kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan kesamaan yang sangat detail. Tidak hanya isi keterangan, tetapi juga struktur kalimat, penggunaan tanda baca, hingga kesalahan pengetikan yang serupa.

Kondisi tersebut dinilai janggal, mengingat setiap saksi seharusnya memberikan keterangan secara mandiri sesuai hasil pemeriksaan masing-masing oleh penyidik.

Sorotan tertuju pada dua saksi, Basharudin dan Lutfi, yang diketahui diperiksa pada waktu dan oleh penyidik berbeda. Namun saat dikonfirmasi, Lutfi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan dalam dokumen tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai temuan itu sebagai hal yang patut dipertanyakan dalam proses pembuktian perkara.

“Tadi di persidangan terlihat jelas, mulai dari huruf kapital, tanda baca, sampai kesalahan pengetikan pun sama. Padahal pemeriksanya berbeda,” ujar Kemal.

Ia menyebut, pihaknya juga telah menanyakan kemungkinan adanya komunikasi antar saksi sebelum pemeriksaan. Namun, para saksi membantah hal tersebut.

“Kami sudah konfirmasi, dan mereka menyatakan tidak ada komunikasi. Ini yang menjadi tanda tanya,” katanya.

Meski demikian, Kemal menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap cukup disampaikan di persidangan untuk dinilai oleh majelis hakim.

“Kami hanya memaparkan apa yang muncul di persidangan. Penilaiannya tentu ada pada hakim,” ucapnya.

Selain soal kesamaan BAP, tim kuasa hukum juga menilai sebagian keterangan saksi tidak sepenuhnya berdasarkan pengalaman langsung, melainkan lebih pada informasi yang diterima dari pihak lain.

“Seharusnya saksi menyampaikan apa yang mereka alami sendiri, bukan sekadar mendengar dari orang lain. Ini penting dalam pembuktian pidana,” kata Kemal.

Dengan telah diperiksanya enam saksi dari unsur UPT dalam dua sidang terakhir, pihak terdakwa menilai fakta-fakta yang muncul mulai memperjelas posisi hukum kliennya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna menguji lebih jauh konsistensi keterangan serta kekuatan alat bukti dalam perkara ini.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index