PEKANBARU, LIPO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil selama 4 tahun 7 bulan penjara, karena terbukti melakukan pidana korupsi.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH itu, dibacakan pada sidang Jumat (24/4/26).
Rahman Akil dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,"kata Hakim Delta.
Hakim juga menghukum Rahman dengan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 50 hari.
Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.513.176.900. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa lainnya, Debby Riauma Sary selaku Direktur Keuangan divonis selama 4 tahun penjara. Debby dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 50 hari penjara.
Debby juga dihukum membayar UP sebesar Rp6.221.621.550. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Yuliana Sari SH.
Sebelumnya Rahman dituntut jaksa selama 7 tahun penjara dan Debby selama 6 tahun penjara. Rahman dituntut membayar UP sebesar Rp13.926.425.407 dan USD 3.000 atau setara Rp33.729.000. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa secara bersama- sama itu terjadi periode Juni 2008 hingga November 2015 silam. Berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009.
Kedua terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara.
Para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melakukan penarikan uang dari kas atau rekening PT SPR tanpa disertai pengajuan pencairan anggaran yang sah dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan/Operasional (RKAP/RKAO) dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Rahman Akil dan Debby Riauma Sary melakukan penunjukan konsultan hukum dan keuangan secara lisan yang tidak didukung rencana analisis dan kebutuhan.
Selanjutnya, kedua terdakwa memerintahkan pengakuan pendapatan atas over lifting, kapitalisasi atas sebagian cost recovery atas biaya jasa konsultasi yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang menyebabkan pengakuan laba bersih lebih tinggi dari seharusnya. Dengan tujuan agar pembagian jasa produksi menjadi lebih besar.
Memperkaya terdakwa Rahman Akil sebesar Rp6.513.176.900 dan terdakwa Debby Riauma Sary sebesar Rp9.818.921.024.
Kemudian memperkaya orang lain diantaranya, Erwinta Marius sebesar Rp4,39 miliar, Eko Sembodo sebesar Rp2,9 miliar, Erwin Lubis sebesar Rp1,8 miliar, Aji Sekarmarji/ ACS Lawfirm sebesar Rp1,3 miliar, Reno Rahmat Hajar sebesar Rp1,1 miliar, RD Mas Edhie Munantio sebesar Rp678 juta.
Selanjutnya memperkaya Nurkhozin sebesar Rp1,1 miliar, H Badarali Madjid sebesar Rp691 juta, H Nurbay Jus sebesar Rp569 juta, H Katijo Sempono sebesar Rp369 juta dan Karyawan PT SPR Langgak dengan total sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasi audit BPKP RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000.(***)