Skandal Kredit di Bank Plat Merah, Penyidik Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka

Skandal Kredit di Bank Plat Merah, Penyidik Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka

PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menahan lima tersangka terkait kasus dugaan tipikor pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, pada Selasa (07/04/2026). 

Lima tersangka yang ditahan tersebut, yaitu;

  1. Inisial KW, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014. 
  2. Inisial SL, Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015.
  3. Inisial WH, selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017.
  4. Inisial IJ, selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.
  5. Dan Inisial LS, selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, lima tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. 

“Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” jelas Vanny dalam keterangannya, pada Selasa (07/04/26). 

Vanny menjelaskan, pada Selasa (07/04/26), selain lima tersangka yang ditahan, penyidik juga memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu inisial TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017,  inisial AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014, dan inisial KA selaku selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012.


“Akan tetapi hanya 7 tersangka yang hadir. Sementar Tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta,” jelasnya. 

Sementara untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

"Ttersangka KA Sakit Jantung. Dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis," jelas Vanny. .

Sebagai informasi, kedelapan yang dipanggil hari ini oleh penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada  27 Maret 2025 yang lalu. ******

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index