Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PN Pekanbaru

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PN Pekanbaru
Sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi. /Lipo

PEKANBARU, LIPO– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) pagi.

 Mengenakan kemeja putih, Wahid duduk di ruang sidang bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Sejak pagi, para pendukung Abdul Wahid telah memadati area PN Pekanbaru. Mereka menyambut kedatangannya dan memberikan dukungan moral jelang persidangan. Suasana ruang sidang pun tampak penuh sesak oleh masyarakat yang ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap mantan bupati dua periode itu.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Jubir KPK, Jonson, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima pengadilan, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang perdana ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Wahid sebagai kepala daerah. Agenda selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh tim JPU.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PN Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index