Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi PI SPRH Segera Masuk Persidangan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi PI SPRH Segera Masuk Persidangan
Tiga tersangka resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Penuntut Umum/ist

PEKANBARU, LIPO – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terus bergulir.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, tiga tersangka resmi dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka tersebut yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI pada periode 2023–2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (7/4) setelah jaksa peneliti memastikan seluruh unsur dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau melaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Zikrullah.

Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 7 hingga 26 April 2026.

Zikrullah menjelaskan, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“JPU akan segera merampungkan dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Perkara ini tidak hanya menyeret tiga tersangka tersebut. Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, lebih dahulu menjalani proses persidangan dalam berkas terpisah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan lainnya. Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 20 dan Pasal 3 ayat (1) UU KUHP terbaru.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen SPRH. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp64,22 miliar.

Dengan dilimpahkannya tiga tersangka ini, proses hukum atas dugaan korupsi dana PI SPRH memasuki fase krusial dan segera diuji di meja hijau.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Berkas P21

Index

Berita Lainnya

Index