LIPO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dengan mengusut dugaan perambahan hutan mangrove di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perusakan mangrove yang diperkirakan mencapai luas 90 hingga 100 hektare. Lokasi terdampak disebut tersebar di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau.
Kawasan tersebut merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi vital bagi perlindungan pesisir.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan langsung menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius. Pihaknya kini tengah mengintensifkan proses penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Dalam prosesnya, penyidik turut berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi teknis lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data, mulai dari verifikasi lapangan, pengukuran luasan kerusakan, hingga analisis dampak ekologis yang ditimbulkan.
Hutan mangrove sendiri memiliki peran strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Selain itu, ekosistem ini juga dikenal sebagai penyerap karbon biru (blue carbon) serta menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut seperti ikan, udang, kepiting, hingga burung.
Kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau, yakni pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem.
Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan pesisir, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana lingkungan di wilayahnya.(***)