LiPO - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pria berinisial AFK, pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT SBP, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang, S.H, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas perusahaan memergokinya sedang memanen buah sawit tanpa izin di Blok E13.
“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit. Ia sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rinaldy, Selasa (31/3/2026).
Insiden berawal ketika Samsudin, petugas patroli perusahaan, mendengar suara orang sedang memanen sawit di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, ia melihat seorang pria sibuk menurunkan buah menggunakan alat dodos.
Samsudin kemudian meminta bantuan rekannya, Lukman Rezal, untuk mengamankan pelaku. AFK berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Bersama pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) yang sudah dipanen serta satu unit dodos yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kompol Rinaldy mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
“Kami mengimbau warga untuk tidak mengambil hasil kebun yang bukan miliknya. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polsek Pangkalan Kuras akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan, khususnya terkait maraknya kasus pencurian sawit.(***)